وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)
Penjelasan makna ayat
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
Dan janganlah kalian mendekati zina.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah
menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati
zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena
larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang
dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati
daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih
lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat
dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)
Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً) adalah perbuatan keji.
Maksudnya
adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal
sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan
(perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan
melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya.
Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya
nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan
oleh perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)
وَسَاءَ سَبِيلًا
dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)
Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya) “suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya, “Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)
Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu wata’ala
mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan
tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat
mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta
mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206)
Hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan zina
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam
menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba
kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Disebutkan dalam kaedah fiqih:
وَسَائِلُ اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ
Perantara-perantara seperti hukum yang dituju.
Zina
adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat
mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang
dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah:
1. Memandang wanita yang tidak halal baginya
Penglihatan adalah nikmat Allah subhanahu wata’ala yang sejatinya disyukuri hamba-hambanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (An-Nahl: 78). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala.
Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih di era
globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, baik
dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi,
handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya
menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya
seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya
seorang hamba yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu.
Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (An-Nur: 30-31)
Allah subhanahu wata’ala
memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan
untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk
menjaga kemaluan adalah menjaganya dari: zina, homosex, lesbian, dan
agar tidak tersingkap serta terlihat manusia. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, Al-Imam Asy-Syinqithi 6/126)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah perintah Allah subhanahu wata’ala
kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan
pandangan-pandangan mereka dari apa yang diharamkan. Maka janganlah
mereka memandang kecuali kepada apa yang diperbolehkan untuk
dipandangnya. Dan agar mereka menjaga pandangannnya dari perkara yang
diharamkan. Jika kebetulan pandangannya memandang perkara yang
diharamkan tanpa disengaja, maka hendaklah ia segera memalingkan
pandangannya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim
dalam Shahihnya dari shahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku bertanya kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan secara tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/399)
Manakala perbuatan zina bermula dari pandangan, Allah subhanahu wata’ala
menjadikan perintah menahan pandangan lebih dikedepankan ketimbang
menjaga kemaluan. Karena semua kejadian bersumber dari pandangan.
Sebagaimana api yang besar bermula dari api yang kecil. Bermula dari
pandangan, lalu terbetik di dalam hati, kemudian melangkah, akhirnya
terjadilah perbuatan zina. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 207)
2. Menyentuh wanita yang bukan mahramnya
Menyentuh
wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah
ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut
merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji),
seperti zina. Oleh karena itu, Islam melarang yang demikian itu, bahkan
mengancamnya dengan ancaman yang keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Dalam
hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita
yang tidak halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang
haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Dan
sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini terjerumus dalam masalah
ini. (Lihat Ash-Shahihah, no. 1/395)
Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا
الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Ditetapkan
atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak
mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua
telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah
berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang
(yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan).
Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang
membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)
3. Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)
Betapa
banyak orang yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini, akhirnya
terjadilah apa yang terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari perbuatan
tersebut.
Ber-khalwat
(berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Tidaklah
seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya
kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan anda jika yang ketiganya
adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan kepada fitnah.
Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan sopir.
Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai
istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau
anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai
mahramnya. (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, 6/369)
4. Berpacaran
Berpacaran
adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal,
perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan
anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina.
Dalam
perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak
kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita
yang bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki.
Itulah
diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada
perbuatan zina. Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah.
Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, kebinasaanlah
baginya. Kita berlindung kepada Allah dari kejelekan diri-diri kita. Amin.
Kerusakan yang disebabkan perbuatan zina
Kerusakan
yang ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk kerusakan yang
sangat berat. Diantaranya adalah merusak tatanan masyarakat, baik dalam
hal nasab (keturunan) maupun penjagaan kehormatan, dan menyebabkan
permusuhan diantara sesama manusia.
Al Imam Ahmad rahimahullah
berkata: “Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih besar
setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.” Kemudian beliau v
menyebutkan ayat ke-68 sampai ayat ke-70 dari surat Al Furqan. (Lihat Al-Jawab Al-Kafi, hal 207)
Nasehat untuk kaum muslimin
Para
pembaca yang kami muliakan, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati seorang hamba, itu semua akan dimintai pertanggungjawaban di hari
kiamat kelak. Yang pada hari itu anggota badan seorang hamba; tangan,
kaki, dan kulit akan menjadi saksi atas apa yang telah mereka perbuat.
Manusia adalah tempat kesalahan dan dosa. Semua anak cucu Adam pernah
berbuat kesalahan. Sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang
paling cepat bertaubat.
Tolak
ukur kebaikan seorang hamba bukanlah terletak pada pernah atau tidaknya
dia berbuat kemaksiatan. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah
orang yang segera bertaubat manakala berbuat kemaksiatan, serta tidak
terus menerus berada dalam kubangan kemaksiatan.
0 komentar:
Posting Komentar